Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen

Berikut dua aturan baru moda transportasi darat dan udara, naik pesawat boleh pakai antigen dan naik mobil jarak 250 km wajib antigen.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen
dok Angkasa Pura II
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. 

Perlu diketahui, aturan baru ini berlaku mulai 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

Baca juga: Terbaru, Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen

(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail/Hari Darmawan, Kompas TV/Nurul Fitriani)

Berita lain terkait Virus Corona

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas