Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum 6 laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, Selasa (2/11/2021) besok. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi.

"Iya benar sekali, (sidang besok) sekitar jam 10-an," kata Haruno saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/11/2021).

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan tujuh orang saksi yang keseluruhannya berada di rest area KM.50 Cikampek. 

Seluruh saksi tersebut dihadirkan secara daring dalam persidangan tersebut Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng (sopir towing); Esa Aditama.

Selanjutnya, Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM50 Cikampek.

Berita Rekomendasi

Lihat ada Samurai dan Revolver

Dalam kesaksiannya, Enggar yang saat kejadian sedang melaksanakan pemantauan jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung mengatakan, terdapat beberapa senjata di dalam mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu milik anggota Laskar FPI.

Baca juga: Tepis Kesaksian Saksi di Sidang Unlawful Killing, Kuasa Hukum: Laskar FPI Tak Pernah Bawa Senjata!

"Intinya kami selaku Brimob (Jawa Barat) berdasarkan sprindik, kami diperintahkan pengamanan jalur vaksin datang dari Bandara Soekarno Hatta ke Biofarma Bandung. Pengamanan jalur tugas rest area km 50. Kami ber 4 dari brimob," kata Enggar dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).

Lanjut kata Enggar, saat polisi melakukan penggeladahan atas mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI, dirinya melihat ada beberapa senjata di dalamnya.

Penggeledahan itu dilakukan setelah seluruh anggota eks FPI diminta keluar oleh petugas yang mengikutinya, di mana petugas itu mengaku kepada Enggar dari kesatuan Polda Metro Jaya.

"Ada yang mendekati mobil, gak lama 4 orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh 2-3 meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir," jelas Enggar.

Adapun jenis senjata yang dilihat Enggar berada dalam mobil ersebut yakni senjata tajam samurai maupun senjata api jenis revolver sebanyak dua pucuk.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing, Saksi Polisi Beberkan Alasan Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas