Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum 6 laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). 

Mereka menganggap para penguntit itu adalah penjahat yang memang dengan sengaja melakukan pembuntutan terhadap rombongan Rizieq Shihab.

"Perlu dicatat waktu itu seluruh manusia yang terlibat di peristiwa itu di pihak HRS tidak ada yang tahu yang menguntit dan provokasi itu bahkan menembaki dan membunuh itu dari aparat kepolisian alias menyangka itu mereka adalah para penjahat," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Bahkan Aziz menegaskan, saat sebelum melakukan pengawalan untuk Rizieq Shihab yang rencananya mau dakwah dan beristirahat di Karawang itu, seluruh mobil yang ikut dalam rombongan dilakukan pemeriksaan.

Dirinya meyakinkan, tidak ada senjata yang dibawa oleh para anggota Laskar FPI maupun rombongan lain sekalipun alat tulis pulpen.

"Laskar FPI dilarang membawa senjata apapun, ada di KTA mereka, apalagi sedang bersama HRS, pasti patuh," katanya.

Sebelum jalan di briefing protap kawal, dicek di mobil tidak ada senjata apapun bahkan pulpen yang tajampun mereka tidak bawa," tukas Aziz.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas