Disindir Kubu AHY Tak Berani Buat Partai Baru Seperti Loyalis Anas, Begini Respons Kubu Moeldoko
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko atau KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad angkat bicara terkait sindiran kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko atau KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad angkat bicara terkait sindiran kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kubu AHY menyebut Moeldoko harusnya belajar dari loyalis Anas Urbaningrum dengan membentuk partai baru.
Menyikapi hal tersebut, Rahmad mengatakan pernyataan kubu AHY justru menunjukkan mereka tak paham tentang esensi demokratisasi pascareformasi.
"Terkait pernyataan kubu AHY yang menyebut loyalis Anas lebih berani dari kubu Moeldoko, ini menunjukkan bahwa kubu AHY tidak mengerti dan tidak paham esensi demokratisasi pascareformasi, yakni menolak oligarki, tirani, KKN, otokrasi, dan totaliter," ujar Rahmad, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).
Bagi kubu Moeldoko, kata Rahmad, partai itu bukan soal berani atau tidak, tapi soal demokratisasi yang sedang diperjuangkan.
Sehingga, mengembalikan kepemilikan Partai Demokrat kepada rakyat adalah harga mati.
Baca juga: Soal Partai Baru Loyalis Anas Bersama Gede Pasek Suardika, Demokrat: Lebih Berani Dibanding Moeldoko
"Adalah fardhu ain (wajib bagi setiap warga negara) untuk menghapus praktek oligarki, tirani, otokrasi dan totaliter ala Hitler di dalam Partai Demokrat. Itulah jihad politiknya Pak Moeldoko," ucapnya.
Sementara itu, dia mengapresiasi kehadiran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang diawaki mantan Sekjen Partai Hanura serta mantan politikus Demokrat I Gde Pasek Suardika sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin Undang-Undang.
Disamping PKN, juga sudah ada sejumlah partai baru lainnya seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Buruh, hingga Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
Menurutnya, UU Partai Politik tidak mengatur jumlah partai peserta Pemilu.
Sehingga wajar saja jika sebelum Pemilu, muncul partai-partai baru.
Baca juga: Dituduh Merusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Faktanya Pemerintah atau Kemenkumham Tak Setujui KLB
Sesuai ketentuan, partai calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi administrasi bagi partai yang memiliki kursi di DPR RI atau verifikasi administrasi dan faktual bagi partai baru dan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI.
"Negara yang kuat dan politiknya cenderung stabil adalah negara yang memiliki partai politik 2 atau 3 saja. Namun dalam proses demokratisasi pasca reformasi 1998, kami hargai lahirnya partai partai baru yang suatu saat nanti kami harap akan mengerucut menjadi 2 atau 3 partai besar," kata Rahmad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.