Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19
Berikut persyaratan terbaru perjalanan kereta api baik lokal ataupun jarak jauh, di masa pandemi Covid-19
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru untuk perjalanan menggunakan kereta api baik lokal maupun jarak jauh.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah merilis regulasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api.
Regulasi tersebut tertuang pada SE No 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada regulasi tersebut, baik kereta api lokal maupun jarak jauh mewajibkan calon penumpangnya untuk minimal sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api baik lokal maupun jarak jauh dengan beberapa ketentuan.
Walaupun begitu, calon penumpang tetap harus mentaati protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Lalu apa saja persyaratan untuk naik kereta api lokal maupun jarak jauh?
Selain itu, apa saja protokol kesehatan yang wajib diikuti calon penumpang?
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen
Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR
Dilansir Instagram kai121, berikut persyaratan terbaru perjalanan kereta api lokal maupun jarak jauh, yakni:
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal
Berikut persyaratan perjalanan kereta api lokal, yaitu:
1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.
2. Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
3. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.
Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.
4. Perlu diketahui, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Selain itu, penumpang wajib tetap menjaga dan mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
Adapun persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh, yakni:
1. Penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Hal tersebut, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Perlu diketahui, ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
2. Selanjutnya, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Sebagai informasi, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, akan tetapi, harus didampingi orang tua atau keluarga.
Hal tersebut, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.
4. Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.
5. Selanjutnya, penumpang wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan
Protokol Kesehatan yang Perlu Diikuti
Masih pada laman Instagram kai121, adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh seluruh penumpang, yakni:
1. Penumpang harus memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;
2. Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker menutupi hidung dan mulut;
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Penumpang wajib untuk rajin mencuci tangan;
5. Tidak diperbolehkan makan atau minum pada saat perjalanan kurang dari 2 jam;
Perlu diketahui, hal tersebut dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan
6. Selanjutnya, kepada seluruh penumpang wajib bepergian dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, diare, demam, dan hilang daya penciuman).
Baca juga: Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat, Sekjen PHRI: Ini Baru Masuk Akal
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar syarat naik kereta api