Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Projo Minta Presiden Jokowi Bersihkan Mafia PCR di Tubuh Pemerintah

PROJO meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghilangkan pengaruh mafia PCR di pemerintahan. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Projo Minta Presiden Jokowi Bersihkan Mafia PCR di Tubuh Pemerintah
ISTIMEWA
Presiden Jokowi, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi dan Ketua Presedium Gerak Indonesia Panel Barus di acara Silaturahmi Nasional di Wisma Serbaguna Senayan, Jakarta, Minggu (24/7/2016) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PROJO meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghilangkan pengaruh mafia PCR di pemerintahan. 

Aturan wajib uji PCR bagi penumpang moda transportasi massal yang berubah-ubah semakin mengindikasikan mafia PCR masih bercokol.

"Presiden Jokowi dapat segera bertindak. Beliau tahu mana kardus, mana kayu jati,” kata Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO Panel Barus dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).

PROJO mempersoalkan syarat wajib PCR bagi penumpang moda transporasi baik darat, laut, maupun udara karena dianggap tidak jelas urgensinya, beban biaya tes PCR mencekik rakyat yang sedang susah dilanda pandemi Covid-19.

Di sisi lain Kementerian Perhubungan per 27 Oktober 2021 justru mewajibkan pengguna transportasi darat maksimal 250 km dan penyeberangan antarpulau wajib tes PCR melalui Surat Edaran Menhub Nomor 90.

Menurut Panel, tumpang tindih dan gonta-ganti aturan tes PCR membingungkan rakyat. Ini menunjukkan ada upaya mempertahankan tes PCR yang tidak ada urgensinya. 

Padahal gerakan vaksinasi sudah massif, serta ada alat tes jenis lain yang jauh lebih murah.

Berita Rekomendasi

"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara tapi diberlakukan di transportasi darat," katanya.

Baca juga: Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen

Panel mengatakan penghapusan wajib tes PCR semakin meyakinkan publik bahwa kebijakan tersebut keliru. 

Mafia beroperasi dalam mempengaruhi kebijakan tersebut, alhasil kebijakan yang dikeluarkan menambah penderitaan rakyat dan juga membebankan anggaran negara.

Praktik 'operasi kebijakan' itulah yang harus dihapus oleh Presiden Jokowi.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan tak ada yang kebal hukum dalam kebijakan keuangan negara dan penanganan pandemi Covid-19. 

Akhirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bisa menjadi tameng mafia diputuskan akan berakhir pada 2022.

"PROJO mendukung Presiden Jokowi membersihkan anasir-anasir mafia di sekitarnya," kata Panel Barus.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas