Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen

Menko PMK RI, Prof. Muhadjir Effendy, "Naik pesawat dari dan ke Jawa Bali boleh pakai tes Antigen." Simak syarat terbaru & harga tes Antigen di sini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021). 

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;

6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

Baca juga: PCR Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan Jawa Bali, Menko PMK: Penumpang Cukup Gunakan Tes Antigen

Kebijakan Batasan Tarif Tes Antigen

Kebijakan batas tarif tertinggi Tes Antigen sudah dilakukan sejak awal September 2021.

Berita Rekomendasi

Menurut Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dalam laman sehatnegeriku.kemkes.go.id sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan Tes Antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000.

- Untuk pemeriksaan Tes Antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.

Kebijakan Batasan Tarif RT PCR

Kemenkes mengumumkan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR) melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas