Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen
Menko PMK RI, Prof. Muhadjir Effendy, "Naik pesawat dari dan ke Jawa Bali boleh pakai tes Antigen." Simak syarat terbaru & harga tes Antigen di sini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Naik di 20 Daerah, Masyarakat Diimbau Waspada
Selain itu, Kemenkes mengimbau pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR sesuai kewenangan daerah.
Jika ada Lab yang menawarkan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Sanksi terakhir jika faskes tidak mengikuti aturan yang ditetapkan adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan selama PPKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.