Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen

Menko PMK RI, Prof. Muhadjir Effendy, "Naik pesawat dari dan ke Jawa Bali boleh pakai tes Antigen." Simak syarat terbaru & harga tes Antigen di sini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021). 

Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Naik di 20 Daerah, Masyarakat Diimbau Waspada

Selain itu, Kemenkes mengimbau pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR sesuai kewenangan daerah.

Jika ada Lab yang menawarkan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Sanksi terakhir jika faskes tidak mengikuti aturan yang ditetapkan adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait Syarat Perjalanan selama PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas