Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen

Menko PMK RI, Prof. Muhadjir Effendy, "Naik pesawat dari dan ke Jawa Bali boleh pakai tes Antigen." Simak syarat terbaru & harga tes Antigen di sini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyampaikan adanya perubahan terkait syarat perjalanan naik pesawat keluar atau masuk ke wilayah Jawa Bali selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, syarat perjalanan udara dengan pesawat dari dan ke wilayah Jawa Bali wajib melampirkan hasil tes RT PCR bagi calon penumpang.

Namun, kebijakan terbaru dari pemerintah telah mengizinkan calon penumpang melampirkan hasil tes Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan udara dengan pesawat dari dan ke wilayah Jawa Bali.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan untuk wilayah Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR."

"Tetapi cukup menggunakan tes antigen, sama dengan luar Jawa Bali sesuai usulan Mendagri," jelas Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir juga menyampaikan akan ada aturan penyesuaian untuk Nataru (Natal dan Tahun Baru) akhir 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus.

Berita Rekomendasi

Pemerintah terus melancarkan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Muhadjir mengatakan, pemerintah menargetkan 80,9 persen masyarakat telah menerima vaksin dosis pertama  dan 50,9 persen menerima dosis kedua pada akhir Desember 2021.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Diubah, Menko PMK: Perjalanan Udara Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

Selain peraturan di atas, pelaku perjalanan selama pandemi wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai syarat mutlak bepergian ke manapun.

Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.

Peraturan protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;

6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

Baca juga: PCR Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan Jawa Bali, Menko PMK: Penumpang Cukup Gunakan Tes Antigen

Kebijakan Batasan Tarif Tes Antigen

Kebijakan batas tarif tertinggi Tes Antigen sudah dilakukan sejak awal September 2021.

Menurut Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dalam laman sehatnegeriku.kemkes.go.id sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan Tes Antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000.

- Untuk pemeriksaan Tes Antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.

Kebijakan Batasan Tarif RT PCR

Kemenkes mengumumkan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR) melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Naik di 20 Daerah, Masyarakat Diimbau Waspada

Selain itu, Kemenkes mengimbau pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR sesuai kewenangan daerah.

Jika ada Lab yang menawarkan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Sanksi terakhir jika faskes tidak mengikuti aturan yang ditetapkan adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan selama PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas