SYARAT Terbaru Naik Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR untuk KA Jarak Jauh Berlaku 3 Hari
Terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan lokal.
Terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.
Kini hasil tes RT-PCR maksimal berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan calon penumpang juga boleh menggunakan hasil Rapid Test Antigen.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Minggu (31/10/2021).
Ia menambahkan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
Baca juga: Seorang Pria dengan Kostum Joker Menikam 17 Penumpang di Kereta Tokyo
Baca juga: KCIC Klaim Kereta Cepat Tak Bising dan Berdesain Muatan Lokal
Syarat Lengkap KA Jarak Jauh dan Lokal
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama;
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan;
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Baca juga: Kereta Dibatalkan, Koper Fajar Alfian dan Hendra Setiawan Ketinggalan Saat Perjalanan Prancis-Jerman
Baca juga: Menko PMK Sebut Syarat Penumpang Pesawat Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen, Kemenhub Tunggu Inmendagri