Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Terbaru Naik Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR untuk KA Jarak Jauh Berlaku 3 Hari

Terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in SYARAT Terbaru Naik Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR untuk KA Jarak Jauh Berlaku 3 Hari
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Berikut syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan lokal. 

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Alasan Pemerintah Pakai Dana APBN Demi Garap Proyek Kereta Cepat, Ini Penjelasan BUMN

Baca juga: PMN Cair, Rangkaian Kereta Cepat Masuki Tahap Produksi

Pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Berita Rekomendasi

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Namun, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait kereta api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas