Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ahli hukum ungkap ancaman hukuman pidana yang menjerat pelaku penganiaya hewan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
"Ancamannya 6 bulan penjara. Penganiayaan hewan Ini sudah diatur dalam UU kita, makanya ini tinggal bagaimana penegakan hukumnya," tambah Badrus.
Badrus mengingatkan, setiap orang berhak melaporkan adanya dugaan tindakan penganiayaan hewan kepada kepolisian.
Baca juga: Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar Asuransi Menurut Ahli Hukum
Saat melakukan aduan ke pihak berwajib, masyarakat harus meminta bukti tanda terima aduan.
"Masyarakat harus ada tanda terima bahwa pengaduan sudah dilakukan. Terkadang seorang polisi kalau hanya masalah seperti ini tidak dianggap," lanjutnya.
Tidak hanya perseorangan, suatu lembaga pecinta hewan juga bisa ikut melaporkan.
Namun, Badrus menekankan, lembaga masyarakat tersebut harus punya kedudukan hukum (legal standing).
"Misalnya lembaga pecinta kucing itu harus punya legal standing, bentuk lembaga itu apa? Misalnya lembaga yang mengurus persoalan penganiayaan hewan atau secara khusus untuk kucing, harus ada legal standing," tuturnya.
Baca juga: Polisi Paksa Periksa HP Milik Warga Sipil, Apakah Langgar Privasi? Ini Kata Ahli Hukum
Untuk melaporakan tindakan aniaya hewan, ada beberapa alat bukti yang perlu dilampirkan.
Di antaranya, bukti tanda kekerasan pada hewan yang bisa berupa foto-foto, kemudian keterangan saksi yang mengetahui insiden penganiayaan.
"Ini bukanlah hal yang baru, menurut saya perlu sosialisasi terus menerus soal penganiayaan hewan agar masyarakat tahu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)