Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri, Penerima Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR
Berikut aturan baru penerbangan dalam negeri, tes PCR wajib dilakukan bagi penerima vaksin dosis pertama di Jawa-Bali.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI Penumpang Pesawat di Bandara - Berikut aturan baru penerbangan dalam negeri, tes PCR wajib dilakukan bagi penerima vaksin dosis pertama di Jawa-Bali.
Selain membawa beberapa syarat perjalanan, penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, antara lain:
- Penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis;
- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam.
Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat terjadwal dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita lain seputar Virus Corona
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.