Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri, Penerima Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR

Berikut aturan baru penerbangan dalam negeri, tes PCR wajib dilakukan bagi penerima vaksin dosis pertama di Jawa-Bali.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri, Penerima Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI Penumpang Pesawat di Bandara - Berikut aturan baru penerbangan dalam negeri, tes PCR wajib dilakukan bagi penerima vaksin dosis pertama di Jawa-Bali. 

Selain membawa beberapa syarat perjalanan, penumpang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, antara lain:

- Penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung sepanjang perjalanan;

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam.

Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat terjadwal dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain seputar Virus Corona

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas