Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Semua Moda Transportasi, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Berikut adalah aturan terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi diantaranya adalah naik pesawat dapat memakai rapid tes antigen.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Semua Moda Transportasi, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Jumlah penumpang pada bulan Agustus 2021 mencapai 2500 sampai 3000 penumpang perhari. Sebelum pandemi Covid 19 jumlah penumpang bisa mencapai 12.000 perhari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis peraturan terbaru terkait perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi.

Pengumuman tersebut diunggah di akun Instagram resmi Kemenhub, @kemenhub151.

Pada peraturan terbarunya, penumpang yang ingin memakai transportasi udara dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Hasil Tes RT-PCR Dihilangkan

Namun penggunaan hasil rapid tes antigen harus dilengkapi dengan bukti vaksin dosis lengkap.

Sementara untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.

Peraturan itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Berita Rekomendasi

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam empat surat edaran dari Kemenhub yaitu nomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu surat edaran nomor 94, 95, dan 97 telah berlaku sejak kemarin Selasa (2/11/2021) sedangkan nomor 96 untuk transportasi udara sudah berlaku mulai hari ini Rabu (3/11/2021) pukul 00.00 WIB.

Selengkapnya berikut aturan terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.

Perjalanan Dari dan ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Udara

  • Kartu vaksin dosis lengkap;
  • Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan Dari dan ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Udara

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;

Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan

- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)

  • Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas