Bacakan Sumpah, Nyoman Adhi Resmi Jabat Anggota BPK RI 2021-2026
Nyoman Adhi Suryadnyana resmi menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nyoman Adhi Suryadnyana resmi menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026.
Nyoman membacakan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.
Pembacaan sumpah jabatan berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/11/2021) seperti disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk menjadi anggota Badan Pemeriksan Keuangan langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan suatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya lakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau pun tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya akan memenuhi kewajiban anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan landasan UUD RI 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia terhadap negara kesatuan RI dan UUD NKRI 1945"
Baca juga: Mahkamah Agung Lantik Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK RI Hari Ini
Adapun pelantikan Nyoman berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Nyoman menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang telah habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.
Turut hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI dan undangan lainnya.
Diketahui, DPR RI mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021) lalu.
"Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu orang calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, memproleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie.
Baca juga: BPK: Kelebihan Pembayaran Insentif 8.961 Tenaga Kesehatan Diduga Akibat Data Ganda
Meski demikian, Nyoman dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota BPK RI.
Dia tak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.
Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, satu di antara syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.
Nyoman pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III)