Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan serta Syarat Mendapatkannya

Inilah penyebab insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan serta syarat untuk mendapatkannya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketahui Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan serta Syarat Mendapatkannya
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Penyebab insentif gagal dicairkan serta syarat untuk mendapatkan insentif selengkapnya dalam artikel ini 

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.

Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.

Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Adapun syarat agar mendapatkan insentif Kartu Prakerja, yaitu:

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya

3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard

BERITA TERKAIT

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.

Baca juga: Langkah Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja serta Cara Sambungkan Nomor Rekening atau E-Wallet

Baca juga: Langkah Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja serta Cara Sambungkan Nomor Rekening atau E-Wallet

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas