Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 7 PNS Pemkab Musi Banyuasin, Diduga Ikut Campur Menangkan PT SSN untuk Kerjakan Proyek

KPK menduga sejumlah PNS di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ikut campur memenangkan perusahaan milik tersangka Suhandy (SHU)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in KPK Periksa 7 PNS Pemkab Musi Banyuasin, Diduga Ikut Campur Menangkan PT SSN untuk Kerjakan Proyek
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah PNS di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ikut campur memenangkan perusahaan milik tersangka Suhandy (SHU), yakni PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), untuk mengerjakan proyek di Musi Banyuasin.

Untuk mendalami dugaan itu, tim penyidik KPK memeriksa tujuh PNS Pemkab Musi Banyuasin pada Selasa (2/11/2021) di Kantor Pemkab Musi Banyuasin.

Mereka yaitu Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah, dan Suhendro.

Baca juga: KPK Telusuri Aktivitas Keuangan PT Selaras Simpati Nusantara di Kasus Dodi Reza Alex Noerdin

Ketujuh saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka SUH untuk mengerjakan proyek dimaksud," beber Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Perintah Khusus Dodi Reza Alex Noerdin Tarik Fee Dari Tiap Proyek di Musi Banyuasin

Berita Rekomendasi

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Periksa Sang Istri, KPK Gali Penghasilan Dodi Reza Alex Noerdin Sebagai Bupati Musi Banyuasin

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.

Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin dan IKA Muba, KPK Sita Dokumen dan Uang

"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.

Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

KPK mengamankan uang Rp270 juta saat OTT di Musi Banyuasin. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas