Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Berikut ini syarat dan aturan terbaru penerbangan yang mulai berlaku sejak tanggal 2-15 November 2021, kini naik pesawat bisa menggunakan tes antigen.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. 

- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19

- Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat diminta mengindahkan protokol kesehatan, seperti:

- Minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.

- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.

- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

Tarif Tes RT-PCR

Berikut ini batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas