Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Elektronik Rp 10.000: Surat Perjanjian hingga Akta Notaris
Berikut adalah dokumen yang wajib membubuhkan meterai elektronik Rp 10.000: mulai dari Surat Perjanjian hingga Akta Notaris.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
(Tribunnews.com/Widya) (Star.grid.id/Hinggar) (Kompas.com/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.