Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu

kesebelas item tambahan yang dicanangkan oleh tim Pansel yakni, Pertama, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Periode 2022-2027 Chandra M Hamzah mengatakan, pihaknya telah merumuskan beberapa item tambahan yang menjadi syarat untuk masyarakat mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

Kendati begitu kata Chandra, syarat tambahan yang dicanangkan ini tidak menjadi patokan lolos atau tidaknya seorang bakal calon anggota dalam proses seleksi.

"Disamping itu kita sendiri dari pansel mencoba untuk merumuskan syarat tambahan, syarat tambahan ini bukan yang menggugurkan, Kira-kira orang seperti apa yang dibutuhkan untuk dijawab tantangan KPU dan Bawaslu k edepan," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.

Sebab kata dia, syarat tambahan yang totalnya mencapai 11 item ini hanya untuk memenuhi kebutuhan dari Pansel dalam merekrut bakal calon anggotanya di periode mendatang.

"Ada 11 item tambahan tapi bukan syarat tetapi yang diharapkan, jadi kalau dia tidak lolos ini bukan berarti gugur, jadi kita punya preferensi sendiri," ujarnya.

Baca juga: Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel

Adapun kesebelas item tambahan yang dicanangkan oleh tim Pansel yakni, Pertama, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi.

Berita Rekomendasi

Konteks ini kata Chandra merupakan hal yang paling tidak bisa ditawar.

"Penilaian bisa begini, dia gabisa disuap, kemudian dijalankan tugas sesuai dengan tupoksi nya dia gitu, jadi jujur, amanah," katanya.

Lebih lanjut kata dia, untuk mengetahui tingkat integritas dari bakal calon anggota itu pihaknya akan melakukan pengecekan track record atau rekam jejak terhadap yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga kata dia, akan meminta suatu lembaga yang bisa melakukan asesmen terhadap potensi serta kecenderungan integritas yang dimiliki oleh bakal calon anggota dengan melakukan semacam tes psikologi.

Baca juga: Timsel Bekerja Sama dengan Polri dan PPATK Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu 

Kedua, kata dia, harus memiliki leadership atau jiwa kepemimpinan yang kuat, karena menurut Chandra, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut dalam praktiknya akan memimpin orang yang banyak dan memiliki tanggung jawab yang besar serta harus mempunyai kemampuan manajerial yang mumpuni.

"Jadi bukan cuma manajerial tapi juga leadership ini dua barang sebetulnya berbeda, leader dan manajer kan berbeda," kata dia.

Ketiga, memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan yang adil, sebab kata mantan Wakil Ketua KPK itu, KPU akan selalu dihadapkan dalam suasana untuk mengambil keputusan.

Dirinya mengambil contoh terkait proses seleksi terhadap pemilihan umum, "ini boleh lanjut, salah, benar, pasti begitu, ini calon bisa digugurkan atau tidak digugurkan begitu," ucapnya.

Keempat, bakal calon anggota harus memiliki keberpihakan gender dan terhadap kaum difabel, poin ini dinilai penting oleh Pansel sebab katanya, agar anggota KPU dan Bawaslu dapat berempati dan memiliki afirmasi bahwa dalam warga negara indonesia ini ada kaum difabel yang perlu juga diakomodir oleh para anggota KPU dan Bawaslu.

Kelima, bakal calon anggota harus memiliki kemampuan dalam mengatasi berbagai tekanan kepentingan.

Sebab menurutnya KPU merupakan lembaga penyelenggara sedangkan Bawaslu sebagai pengawasnya.

Kepentingan yang dimaksud yakni kepentingan Parpol, kandidat, kepentingan pemerintah terkait masalah budget, masalah anggaran, masalah waktu.

"Jadi melihat kepentingan masyarakat, kepentingan stakeholder, jadi harus mampu menghadapi berbagai macam kepentingan dan itu pasti akan terjadi," kata Chandra.

"Engfak mudah disuap gak mudah ditekan, kepentingannya satu demi kepentingan negara," sambungnya.

Keenam, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga kata dia harus memiliki kemampuan untuk menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan.

Ketujuh, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik pusat, daerah, pihak keamanan dan pihak pemerintah dalam negeri.

Kedelapan, harus menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Jadi gak gagap teknologi gak perlu ahli tetapi dia paham teknologi ini bisa membantu," bebernya.

Kesembilan, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga dinilai perlu memiliki kemampuan bekerja sama dengan tim.

Kesepuluh, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu.

Kesebelas, kata Chandra, mereka harus mampu melakukan terobosoan yang inovatif agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

"Ini 11 item yang kita harapkan dari kandidat yang terpilih paling tidak salah satu, atau salah duanya bisa mewakili kita harapkan begitu," imbuh Chandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas