Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Antigen
Diketahui, Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan transportasi perkeretaapian pada Selasa (03/11/2021).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Berikut aturan terbaru naik kereta api pada masa pandemi.
Menurut Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021, berikut aturan protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menurupi hidung dan mulut.
- Menggunakan masker 3 lapis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita Rekomendasi