Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Antigen
Diketahui, Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan transportasi perkeretaapian pada Selasa (03/11/2021).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru naik kereta api pada masa pandemi di dalam artikel ini.
Diketahui, Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan transportasi perkeretaapian pada Selasa (03/11/2021).
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 97 Tahun 2021 tentang pelaksaaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, bagi pelaku perjalanan menggunakan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil antigen.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri untuk Semua Moda Transportasi
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen
Aturan Terbaru Naik Kereta Api
Berikut aturan terbaru naik kereta api yang dikutip dari Surat Edaran (SE) No. 97 Tahun 2021:
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke dalam wilayah Pulau Jawa
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
3. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri dengan didampingi orang tua.
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Komuter dalam wilayah aglomerasi
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif test rapid antigen.
2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, apabila surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR.
Ketentuan Menunjukkan Kartu Vaksin, dikecualikan:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin karena alasan medis.
Aturan Kapasitas Penumpang
Berikut aturan kapasitas penumpang perkeretaapian:
- Kapasitas penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen).
- Kapasitas penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen).
- Kapasitas penumpang untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).
Selain itu, para pelaku perjalanan perkeretaapian juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Menurut Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021, berikut aturan protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menurupi hidung dan mulut.
- Menggunakan masker 3 lapis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)