Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham dan Bea Cukai Gagalkan 288 Ribu Bolpoin Tiruan asal Tiongkok Masuk ke Indonesia

Adapun barang yang diproses untuk diperiksa kali ini berupa bolpoin yang totalnya sebanyak 288.000 buah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenkumham dan Bea Cukai Gagalkan 288 Ribu Bolpoin Tiruan asal Tiongkok Masuk ke Indonesia
Dok Ditjen KI Kemenkumham
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM beserta Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan peredaran 288.000 bolpoin tiruan asal Tiongkok, Jumat (5/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi terkait, kembali melakukan pemeriksaan barang impor yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI) merek terdaftar.

Adapun barang yang diproses untuk diperiksa kali ini berupa bolpoin yang totalnya sebanyak 288.000 buah.

Pemeriksaan bolpoin diduga palsu yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jumat (5/11/2021).

Barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.

Baca juga: Bea Cukai di Dua Wilayah Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Kasubdit Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto selaku saksi ahli DJKI mengatakan, barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip.

“Jika akan dibawa ke pidana, ini bisa masuk Pasal 100 Ayat 1 dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal 2 miliar,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).

BERITA REKOMENDASI

Sementara, Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan, penegakan hukum KI yang dilakukan ini merupakan konsen pemerintah dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia.

Terlebih, kata Rifadi, Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran KI cukup berat.

"Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL," ucapnya.

Lebih jauh, Rifadi mengatakan, sebagai upaya mempermudah pemerintah dalam menindak barang palsu yang masuk ke wilayah Indonesia, pihaknya menyarankan kepada para pemilik KI untuk melakukan rekordasi ke Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan dengan Beragam Metode

“Pemerintah berharap para pemilik KI segera melakukan rekordasi agar petugas-petugas bea cukai bisa melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang palsu,” tutur Rifadi.

Sebagai informasi, rekordasi merupakan perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI.

Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada right holder jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar KI. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas