Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center
Apabila masyarakat ingin pindah kelas, dapat dilakukan dengan berbagai cara,yaitu secara online atau datang secara langsung.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara pindah kelas BPJS Kesehatan di dalam artikel ini.
Kelas peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan dari awal pendaftaran.
Namun apabila masyarakat ingin pindah kelas, dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara tersebut dapat dilakukan secara online atau datang secara langsung.
Lalu apa saja syarat untuk pindah kelas BPJS Kesehatan?
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juga Fasilitasi Pekerja Kontrak Beli Rumah Lewat MLT JHT
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Syarat Pindah Kelas BPJS
Dikutip dari Panduan layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Edisi Tahun 2020, berikut syarat pindah kelas BPJS:
1. Perubahan kelas dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas, maka kelas barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga atau KTP
4. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
5. Telah melunasi pembayaran atau tidak ada tagihan
Lalu bagaimana cara pindah kelas BPJS Kesehatan?
Cara Pindah Kelas BPJS
Berikut beberapa cara pindah kelas BPJS Kesehatan:
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN, silahkan download terlebih dahulu.
Jika sudah memiliki aplikasi tersebut, berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Klik menu Ubah Data Peserta
- Lalu masukkan data perubahan
2. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta dapat menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)
- Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Lalu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Kemudian, silahkan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4. Melalui Mall Pelayanan Publik
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Lalu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Kemudian, silahkan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5. Melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
- Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
- Lalu, mengisi data yang dibutuhkan.
- Kemudian, silahkan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Iuran BPJS di Tahun 2021
Berikut iuran BPJS di tahun 2021:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)