Sangat Tepat Terbitkan Pedoman Penyelesaian Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung keputusan Jaksa Agung, mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, hal itu memang tengah sangat dibutuhkan, mengingat over kapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.
"Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba," katanya kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Penyelesaian Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
"Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. Pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan bahwa pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over capacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai.
Dia juga optimis pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.
"Pertama, tentunya pedoman ini akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah overcapacity di lapas kita. Di sisi lain, tentunya dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. Mereka juga akan didampingi oleh profesional," ujarnya.
"Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi," tandasnya.