KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke Kejaksaan, Kemenkeu, Kemenag, KPU, dan Pemkot Yogya
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penghibahan barang rampasan bertujuan untuk mendorong pemanfaatan asset recovery hasil penanganan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan kepada lima instansi, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penghibahan barang rampasan bertujuan untuk mendorong pemanfaatan asset recovery hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," terang Ali dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30-15.30 WIB, dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.
"Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.