Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke Kejaksaan, Kemenkeu, Kemenag, KPU, dan Pemkot Yogya

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penghibahan barang rampasan bertujuan untuk mendorong pemanfaatan asset recovery hasil penanganan korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke Kejaksaan, Kemenkeu, Kemenag, KPU, dan Pemkot Yogya
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan barang rampasan kepada lima instansi, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penghibahan barang rampasan bertujuan untuk mendorong pemanfaatan asset recovery hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," terang Ali dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30-15.30 WIB, dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.

KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.

"Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas