Menag Dukung Nadiem Makarim soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus: Ini Kebijakan Baik
Menag Yaqut Choulil Qoumas dukung kebijakan Mendikbud Ristek Nadiem soal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Beda halnya dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI yang meminta aturan tersebut dicabut.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal menilai, peraturan tersebut berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang, misalnya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Kami menilai Permendikbud ini sebaiknya dievalausi kembali atau dicabut oleh Kemendikbudristek karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT). Karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Illiza menjelaskan, dalam peraturan itu standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari para pihak.
Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.
Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini
Ini juga bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
"Selain itu kami juga meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, ini penting karena dengan akomadatif terhadap pemenuhan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif dari masyarakat luas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)