Politikus Golkar: RUU HKPD Harus Jamin Asas Otonomi Seluas-luasnya untuk Daerah
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menekankan RUU HKPD harus berpihak terhadap pembangunan daerah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD).
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menekankan RUU HKPD harus berpihak terhadap pembangunan daerah.
Hal ini diungkapkannya ketika Kunjungan Kerja Fungsi Legislasi Komisi XI DPR RI ke Kota Bogor.
“Fraksi Partai Golkar memandang RUU HKPD ini harus menjamin asas otonomi seluas-luasnya kepada daerah, serta memastikan alokasi sumber daya secara adil dan selaras," kata Puteri, dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
"Kami konsisten RUU HKPD ini harus berlandaskan fondasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata, serta semakin menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” lanjut dia.
Sebagai informasi, RUU HKPD merupakan penyempurnaan dan pengintegrasian dari UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR: Tarif Tes PCR Seharusnya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu
Untuk itu, Puteri pun menyampaikan beberapa pandangan mengenai pembahasan RUU ini.
“Fraksi Partai Golkar memperjuangkan agar Transfer ke Daerah (TKD) dapat semakin adil, selaras dan proporsional. Selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) masih bergantung pada sumber daya alam, yang pada dasarnya merupakan pemberian alam, sehingga justru menimbulkan ketidakadilan secara horizontal bagi daerah yang tidak memiliki potensi tersebut," ucapnya.
"Padahal konstitusi pun sudah mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras,” kata Puteri.
Karenanya, Puteri mendorong adanya skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas sumber daya lainnya, seperti perkebunan kelapa sawit untuk dapat dibagihasilkan kepada daerah.
Baca juga: Fraksi PPP DPR Desak Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut, Begini Penjelasannya
“Walaupun kelapa sawit ini bukanlah komoditas unggulan di daerah pemilihan saya, tapi kami juga tetap mendengar aspirasi dari daerah-daerah penghasil sawit yang selama ini terdampak akibat kegiatan perkebunan sawit,” kata Puteri.
Selain itu, Puteri juga berupaya untuk menghidupkan kembali penerimaan daerah dari DBH perikanan karena pada RUU ini diusulkan untuk dihapus dari skema TKD.
Baca juga: Australia Bakar 3 Kapal Nelayan RI, Komisi IV DPR: Tindakan Sewenang-wenang
“Tujuannya agar daerah yang memiliki potensi dan kekayaan di bidang perikanan tetap dapat menerima tambahan penerimaan di APBD,” ujar Puteri.
Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal Partai Golkar ini juga menyampaikan akan terus menerima aspirasi dari pemerintahan daerah terkait RUU HKPD.
“Sebelumnya, kami juga telah mengundang asosiasi pemerintahan, tetapi memang kami tetap perlu mendengar secara langsung aspirasi dari daerah, yang juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada daerah pemilihan yang kami wakili. Artinya, kita memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk membangun kemajuan daerah,” kata Puteri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.