Pro Kontra Permendikbud 30/2021, Dianggap Legalkan Zina, Ini Tanggapan Koalisi Perempuan Indonesia
Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan Permendikbud Ristek 30/2021 yang dianggap legalkan zina.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah Salis
TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Perempuan Indonesia ikut merespons terkait sejumlah pihak yang menentang Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Adapun, sejumlah pihak menentang Permendikbud Ristek tersebut karena menganggap melegalkan zina.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati pun menyayangkan hal tersebut.
Mike mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya klausul dalam aturan tersebut yang berpotensi melegalkan zina.
"Karena menurut Koalisi Perempuan Indonesia, zina dan kekerasan seksual itu sesuatu hal yang berbeda ya, dan tidak bisa dicampuradukkan gitu ya," kata Mike pada Rabu (10/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Mike, "consent" dalam Permendikbud Ristek 30/2021 harus dimaknai dalam ranah kekerasan seksual.
Sementara, kegiatan atau aktivitas seksual lainnya atau zina yang mungkin dilakukan oleh warga di sekitar kampus diatur dalam kebijakan lain.
Mike menilai, Permendikbud Ristek 30/2021 ini hanya mengatur terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Zina diatur oleh aturan-aturan lainnya seperti mungkin yang tertera di KUHP dan yang lain, gunakan itu, tidak ada hubungannya dengan permendikbud ini dan zina itu bukan area yang sedang diatur dalam Permendikbud ini," tegas Mike.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menerbitkan kebijakan ini.
Menurutnya, beleid ini adalah langkah maju di tengah tidak adanya pegangan kebijakan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Mike juga berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi kementerian/lembaga lain untuk membuat kebijakan serupa.
"Kita tahu kekerasan seksual itu bukan hanya ada di dunia pendidikan ya, kita tahu di sektor publik juga ada."
"Di tempat kerja, bahkan juga di fasilitas-fasilitas umum transportasi publik dan juga mungkin di jalan ya atau yang lain-lainnya," ucapnya.
Baca juga: Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual, Kemenag Bakal Terbitkan Surat Edaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.