Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra Permendikbud 30/2021, Dianggap Legalkan Zina, Ini Tanggapan Koalisi Perempuan Indonesia

Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan Permendikbud Ristek 30/2021 yang dianggap legalkan zina.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah Salis
zoom-in Pro Kontra Permendikbud 30/2021, Dianggap Legalkan Zina, Ini Tanggapan Koalisi Perempuan Indonesia
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mieke Verawati, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia DKI Jakarta di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018) 

PPP Mendesak Permendikbud Ristek 30/2021 Dicabut

Satu di antara pihak yang menentang Permendikbud Ristek 30/2021 adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI.

Bahkan, PPP mendesak agar Permendikbud Ristek 30/2021 ini dicabut.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Saaduddin Djamal menilai, peraturan tersebut berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang, misalnya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Kami menilai Permendikbud ini sebaiknya dievalausi kembali atau dicabut oleh Kemendikbudristek karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT)."

"Karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi," katanya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Illiza Saaduddin Djamal
Illiza Saaduddin Djamal (dok pribadi)

Illiza menjelaskan, dalam peraturan itu standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari pihak tertentu.

Berita Rekomendasi

Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Ini juga bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang".

"Selain itu kami juga meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, ini penting karena dengan akomadatif terhadap pemenuhan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif dari masyarakat luas," Jelasnya.

Baca juga: Permendikbudristek PPKS Ditentang Sejumlah Pihak, Kemendikbudristek Beri Tanggapannya

PKS Anggap Permendikbud Ristek 30/2021 Tak Sesuai Norma

Serupa dengan PPP, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih menilai, ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30/ 2021, tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia.

"Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD 1945 adalah bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan," kata Fikri kepada wartawan, Selasa (9/11/2021), dilansir Tribunnews.com.

Polemik tentang persetujuan seksual muncul setelah Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi pada September lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas