Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram

MUI bahas hukum pinjaman online dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI, 9-11 November 2021. MUI menegaskan segala pinjaman mengandung riba, haram.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

9. Hukum cryptocurrency

10. Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan

11. Hukum zakat perusahaan, dan

12. Hukum zakat saham.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalanya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id.

Berita Rekomendasi

Berita lainnya terkait Pinjaman Online

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas