Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram
MUI bahas hukum pinjaman online dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI, 9-11 November 2021. MUI menegaskan segala pinjaman mengandung riba, haram.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
9. Hukum cryptocurrency
10. Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan
11. Hukum zakat perusahaan, dan
12. Hukum zakat saham.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, selama berjalanya Ijtima Ulama ke-7 ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.
Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis, dikutip dari mui.or.id.
Berita Rekomendasi
Berita lainnya terkait Pinjaman Online
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)