Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram

MUI bahas hukum pinjaman online dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI, 9-11 November 2021. MUI menegaskan segala pinjaman mengandung riba, haram.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama ke-7 pada Selasa-Kamis, (9-11/11/2021) di Jakarta.

Perhelatan yang digelar rutin tiap tiga tahun sekali ini menyepakati 12 poin bahasan.

Satu di antaranya adalah hukum pinjaman online (pinjol).

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang pinjol, dilansir mui.or.id adalah sebagai berikut:

Logo MUI
Logo MUI (ISTIMEWA)

Baca juga: Fintech Syariah Ethis Kantongi Izin Resmi OJK

Ketentuan Hukum Pinjaman Online

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

Berita Rekomendasi

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Baca juga: Terancam 20 Tahun Bui, WNA Tiongkok Otak Pinjol Ilegal Teror Ibu di Wonogiri Dijerat Pasal Berlapis

Rekomendasi MUI

Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas