Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram

MUI bahas hukum pinjaman online dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI, 9-11 November 2021. MUI menegaskan segala pinjaman mengandung riba, haram.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama kali ini diikuti oleh 700 peserta.

Terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (Foto: Dokumentasi Satgas Covid-19)

Baca juga: Polri Sita Uang Rp20 Miliar dari Pimpinan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri yang Akhiri Hidup

12 Poin Bahasan

Adapun Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/11/2021) menyepakati 12 poin bahasan, yaitu :

1. Makna jihad

Berita Rekomendasi

2. Makna khilafah dalam konteks NKRI

3. Kriteria penodaan agama

4. Tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan

5. Panduan Pemilu dan Pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa

6. Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

7. Hukum pinjaman online

8. Hukum transplantasi rahim

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas