Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Nyatakan Berkas Perkara 2 Pemberi Suap Terkait Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara M​​​​arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru telah lengkap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Nyatakan Berkas Perkara 2 Pemberi Suap Terkait Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Lengkap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara M​​​​arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru telah lengkap. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara M​​​​arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru telah lengkap.

Keduanya merupakan tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022.

"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH dan tersangka FH telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Ipi mengatakan penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa, masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 hingga 1 Desember 2021.

Untuk Marhaini ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.

Baca juga: KPK Selisik Peran Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Kasus Korupsi Apri Sujadi

Berita Rekomendasi

Dengan tenggang waktu 14 hari kerja, kata Ipi, tim jaksa segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

"Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," katanya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kamis (16/9/2021).

Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRT) Hulu Sungai Utara.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, yaitu M​​​​arhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Baca juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar yang Ditemukan Saat OTT Dodi Reza Alex Noerdin

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Baca juga: Kasus Suap di DPJ, KPK Tetapkan 2 Lagi Tersangka Mafia Perpajakan 

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas