Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makarim Peringatkan Kampus Tidak Tutup-tutupi jika Ada Kasus Kekerasan Seksual

Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta pihak perguruan tinggi untuk transparan jika terjadi kasus kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nadiem Makarim Peringatkan Kampus Tidak Tutup-tutupi jika Ada Kasus Kekerasan Seksual
tangkapan layar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim secara daring mengikuti peresmian Multimedia Nusantara Polytechnic, Sabtu (18/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta pihak perguruan tinggi untuk transparan jika terjadi kasus kekerasan seksual.

Menurut Nadiem, perguruan tinggi harus mengubah paradigma dengan mengedepankan keterbukaan.

"Kita ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

"Sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual," ucap Nadiem.

Dirinya mendorong agar pihak kampus dapat melalukan investigasi serta menghukum para pelaku kekerasan seksual.

Dirinya menekankan pentingnya perguruan tinggi melindungi mahasiswa, dosen, dan segenap civitas akademika dari kekerasan seksual.

Baca juga: Permendikbudristek: Kampus Wajib Lindungi Korban Hingga Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual

"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin Jera dan kita tidak mungkin saya itu artinya  perguruan tinggi tidak mementingkan untuk memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus jadi luar biasa pentingnya untuk melihat sanksi," ucap Nadiem.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengapresiasi perguruan tinggi yang berupaya untuk transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan transparan.

"Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas