Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permendikbudristek Atur Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Pencabutan Beasiswa Hingga Pemecatan

Mendikbudristek mengungkapkan sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Permendikbudristek Atur Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Pencabutan Beasiswa Hingga Pemecatan
Tribunnews/Jeprima
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan soal Permendikbudristek soal PPKS. 

Terbitnya peraturan menteri ini, kata Nadiem, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual.

Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini 

"Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka,” kata Nadiem.

Permendikbudristek tersebut, kata Nadiem, untuk menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Selain itu, untuk membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas