Tanggapan ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Merespon Penyitaan Asetnya oleh Satgas BLBI
Tanggapan ICW soal kabar Tommy Soeharto akan melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset oleh Satgas BLBI
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut menanggapi soal kabar penyitaan aset Tommy Soeharto oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dengan adanya penyitaan tersebut, Kurnia meyakini Satgas BLBI sudah mempunyai data yang valid terkait tunggakan para obligornya.
Menyinggung soal kabar Tommy Soeharto akan melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset di PT Timor Putra Nasional (TPN) milik perusahaannya, Kurnia juga memberikan tanggapannya.
Meski memiliki hak untuk melakukan langkah hukum, menurut Kurnia, langkah yang dilakukan oleh Tommy Soeharto tersebut semakin memperlihatkan iktikad buruknya sebagai obligor.
"(Langkah hukum) apa yang dilakukan oleh Tommy Soeharto merupakan hak yang bersangkutan."
"Akan tetapi, kami sudah menyakini Satgas BLBI sudah mempunyai data apa-apa saja yang menjadi tunggakan para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia."
Baca juga: Gandeng Bintang Baru Raya, Perusahaan Tommy Soeharto Bangun Rest Area Khusus Truk di Karawang
Baca juga: Tommy Sugiarto Langsung Ketemu Kento Momota di Babak 1 Indonesia Masters, Ini 28 Wakil Indonesia
"(Dengan) upaya hukum yang ditempuh oleh Tommy Soeharto ini, (yang ada malah) semakin memperlihatkan iktikad buruk dari yang bersangkutan (Tommy) yang tidak ingin membayar hutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," jelas Kurnia dikutip dari Kompas Tv, Jumat (12/11/2021).
Untuk itu, menurut Kurnia, pemberlakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut kiranya perlu dilakukan.
Mengingat, yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap kewajibannya ke negara.
"Maka dari itu, kalau ada obligor yang tidak kooperatif (dan) yang diketahui menyewakan aset atau menjual aset yang menjadi jaminan negara, maka sudah tepat jika pemerintah melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut," kata Kurnia.
Ini dilakukan demi suksesnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah hutang-piutang tahunan para obligor.
"Kita ketahui bersama, tahun 2023 menjadi batas akhir kerja dari Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sekitar Rp 110 triliun," kata Kurnia.
Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
Langkah Hukum Tommy Soeharto
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (12/11/2021) Tommy Soeharto mengaku akan segera melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset milik perusahaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.