Tanggapan ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Merespon Penyitaan Asetnya oleh Satgas BLBI
Tanggapan ICW soal kabar Tommy Soeharto akan melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset oleh Satgas BLBI
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tommy usai kegiatan peresemian rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11), kemarin.
”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy.
Sebelumnya, diketahui Satgas BLBI telah menyita aset PT TPN milik putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto itu pada Jumat (5/11/2021) lalu.
Aset yang disita berbentuk tanah empat bidang seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, nilai jual tanah itu bernilai sekitar Rp 600 miliar sampai Rp1,2 triliun.
Baca juga: Mahfud MD: Obligor dan Debitur BLBI yang Lakukan Tindak Pidana Akan Diproses
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut pemerintah saat ini tidak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pemerintah, kata Mahfud, akan tegas memberikan sanksi kepada obligatoir atau debitur tersebut.
Yakni dengan melakukan penyitaan aset jaminan kredit debitur maupuan harta kekayaan lain.
Termasuk, pemerintah akan memberikan pembatasan-pembatasan keperdataan, yang di antaranya yaitu tidak diizinkan melakukan kredit dan bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam konfernsi pers Progres Satgas BLBI yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (8/11/2021).
"Pemerintah melalui Satgas Bi akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligatoir atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara."
Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
"(Yakni) dengan melakukan penyesuaian penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan, saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan."
"Debitur (tersebut) yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas."