Tanggapan ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Merespon Penyitaan Asetnya oleh Satgas BLBI
Tanggapan ICW soal kabar Tommy Soeharto akan melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset oleh Satgas BLBI
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut menanggapi soal kabar penyitaan aset Tommy Soeharto oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dengan adanya penyitaan tersebut, Kurnia meyakini Satgas BLBI sudah mempunyai data yang valid terkait tunggakan para obligornya.
Menyinggung soal kabar Tommy Soeharto akan melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset di PT Timor Putra Nasional (TPN) milik perusahaannya, Kurnia juga memberikan tanggapannya.
Meski memiliki hak untuk melakukan langkah hukum, menurut Kurnia, langkah yang dilakukan oleh Tommy Soeharto tersebut semakin memperlihatkan iktikad buruknya sebagai obligor.
"(Langkah hukum) apa yang dilakukan oleh Tommy Soeharto merupakan hak yang bersangkutan."
"Akan tetapi, kami sudah menyakini Satgas BLBI sudah mempunyai data apa-apa saja yang menjadi tunggakan para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia."
Baca juga: Gandeng Bintang Baru Raya, Perusahaan Tommy Soeharto Bangun Rest Area Khusus Truk di Karawang
Baca juga: Tommy Sugiarto Langsung Ketemu Kento Momota di Babak 1 Indonesia Masters, Ini 28 Wakil Indonesia
"(Dengan) upaya hukum yang ditempuh oleh Tommy Soeharto ini, (yang ada malah) semakin memperlihatkan iktikad buruk dari yang bersangkutan (Tommy) yang tidak ingin membayar hutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," jelas Kurnia dikutip dari Kompas Tv, Jumat (12/11/2021).
Untuk itu, menurut Kurnia, pemberlakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut kiranya perlu dilakukan.
Mengingat, yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap kewajibannya ke negara.
"Maka dari itu, kalau ada obligor yang tidak kooperatif (dan) yang diketahui menyewakan aset atau menjual aset yang menjadi jaminan negara, maka sudah tepat jika pemerintah melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut," kata Kurnia.
Ini dilakukan demi suksesnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah hutang-piutang tahunan para obligor.
"Kita ketahui bersama, tahun 2023 menjadi batas akhir kerja dari Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sekitar Rp 110 triliun," kata Kurnia.
Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
Langkah Hukum Tommy Soeharto
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (12/11/2021) Tommy Soeharto mengaku akan segera melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset milik perusahaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tommy usai kegiatan peresemian rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11), kemarin.
”Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy.
Sebelumnya, diketahui Satgas BLBI telah menyita aset PT TPN milik putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto itu pada Jumat (5/11/2021) lalu.
Aset yang disita berbentuk tanah empat bidang seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, nilai jual tanah itu bernilai sekitar Rp 600 miliar sampai Rp1,2 triliun.
Baca juga: Mahfud MD: Obligor dan Debitur BLBI yang Lakukan Tindak Pidana Akan Diproses
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut pemerintah saat ini tidak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pemerintah, kata Mahfud, akan tegas memberikan sanksi kepada obligatoir atau debitur tersebut.
Yakni dengan melakukan penyitaan aset jaminan kredit debitur maupuan harta kekayaan lain.
Termasuk, pemerintah akan memberikan pembatasan-pembatasan keperdataan, yang di antaranya yaitu tidak diizinkan melakukan kredit dan bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam konfernsi pers Progres Satgas BLBI yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (8/11/2021).
"Pemerintah melalui Satgas Bi akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligatoir atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara."
Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
"(Yakni) dengan melakukan penyesuaian penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan, saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan."
"Debitur (tersebut) yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas."
"Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," tegas Mahfud.
Hal ini dilakukan mengingat tak ada itikad baik dari para debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya.
"Pelaksana melakukan penyitaan aset debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau menanggapi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana (kesanggupan) membayarnya," tambah Mahfud.
Untuk itu, Mahfud memerintahkan ketua Satgas untuk melakukan tindakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN (khususnya yang menjalin kerjasama dengan atau debitur) untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
Baca juga: Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi
Upaya sikap tegas ini dilakukan pemerintah, karena dokumen para obligatoir atau debitur tidak pernah selesai.
Bahkan,pada setiap pergantian pejabat, obligatoir atau debitur selalu meminta perhitungan baru tanggungan yang harus diselesaikan.
"Kalau ganti pejabat, mereka minta dihitung ulang, bahwa ini salah itu salah. Lalu kumpulkan dokumen lagi, belum selesai dihitung, pejabatnya ganti lagi."
"Kita sekarang harus tegas. Ini harus dilakukan karena pemerintah harus adil. Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2020 , pemerintah telah menentukan masing-masing hutang dan debitur.