Cek Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA, Ada Tambahan Kuota 1,6 Juta Pekerja
Pemerintah memperluas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta kepada 1,6 juta pekerja. Cek di bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperluas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta kepada 1,6 juta pekerja.
Nama penerima dapat dicek di laman bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta juga dapat menghubungi via telepon 175 atau WA 081380070175.
Pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai Rp 1 juta kepada para pekerja terdampak pandemi Covid-19.
BSU yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Telah Cair November 2021, Berikut Ketentuan, Cara Cek hingga Cara Pengajuannya
Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriteria Penerima
Sementara itu penambahan 1,6 juta kuota dilakukan lantaran terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021), mengutip Kompas.com.
Sementara untuk kriteria penerima BSU tidak mengalami perubahan dari syarat sebelumnya.
Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.
Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.