Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Masih Buka Kesempatan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Sampai Besok

tenggat waktu untuk pendaftaran tersebut kata Wakil Ketua Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Chandra M. Hamzah, berlangsung hingga Senin.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pansel Masih Buka Kesempatan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Sampai Besok
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU-Bawaslu Chandra Hamzah saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). 

Sebab, pendaftaran tersebut akan ditutup pada Senin, 15 November 2021 besok.

Syarat Mendaftar jadi Anggota KPU dan Bawaslu

Wakil Ketua Pansel KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih sangat minim. 

Di mana kata dia, sejak pendaftaran tersebut dibuka, baru sekitar 30-40 orang yang melakukan pendaftaran, dengan beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan kata Chandra, pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021, untuk nantinya akan dilanjutkan proses penyeleksian dan penyerahan nama kepada Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Pansel Pastikan Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berlangsung Fair

"Kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang (yang sudah mendaftar), kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi, Macam-macam (background nya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," kata Chandra saat ditemui Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

Lantas Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu

Keseluruhan syarat tersebut kata dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nah syarat untuk memilih anggota kpu dan bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif lah sudah ada," katanya.

Adapun keseluruhan syarat tersebut kata dia, yakni pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian, berusia minimal 40 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, tidak aktif lagi di Partai Politik dalam 5 tahun terakhir, kemudian berhenti dari kedudukannya jika menjadi pejabat negara, pejabat pemerintah serta berhenti menjadi karyawan BUMN.

Baca juga: Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu

"Itu banyak syarat-syaratnya kalau dalam Undang-Undang Pemilu 2017," tukasnya.

Pastikan Proses Seleksi Berjalan Fair

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas