Ada Peran Penjual SIM Card Jadi Sindikat Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup berinisial M diduga menjual SIM card di e-commerce.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup berinisial M diduga menjual sim card di e-commerce.
"Dia (tersangka M) punya lapak, taruh di e-commerce. Ternyata dia jual itu," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Andri menuturkan sim card itu kemudian dibeli oleh tersangka lain berinisial J.
Menurut Andri, seluruh sim card yang dijual tersangka M telah dalam kondisi teregister.
Ia menyampaikan J yang sering berlangganan pembelian sim card pun mengenal M.
Dia saling berhubungan melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk transaksi pembelian sim card tersebut.
"Si J desk collection (penagih utang) yang sudah kita amankan pertama ini dia awalnya beli lewat salah satu e-commerce. Dia beli, itu juga sudah teregister. Nah terus diperjalanan dia akhirnya ada kontak yang tercantum, akhirnya dia hubungi via Whatsapp. Selanjutnya beberapa kali dia lewat e-commerce itu selanjutnya dia WA langsung ke si M tadi sampai sekarang," tukasnya.
Baca juga: Terlibat Teror Ibu di Wonogiri, Ini Peran Wanita Sindikat Pinjol Fulus Mujur yang Baru Diringkus
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup berinisial M. Kali ini, penangkapan dilakukan di daerah Jakarta.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyampaikan pelaku ditangkap di Jakarta pada 10 November 2021 lalu. Dia diduga berperan membeli SIM card kosong yang digunakan untuk menebar teror.
"Dia berperan sebagai pembeli SIM card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data NIK dan KK yang didapat dari internet," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Andri menjelaskan tersangka M kemudian menjual SIM card itu kepada tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya berinisial J.
Adapun J sudah ditangkap bersama 6 tersangka lainnya pada bulan yang lalu di Jakarta.
Baca juga: Bareskrim Ringkus Seorang Wanita Sindikat Pinjol Ilegal Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
"Nanti itu J yang nyebar ke jaringannya yang enam orang lainnya. Kan desk collection ya ada tujuh," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.