Ada Peran Penjual SIM Card Jadi Sindikat Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup berinisial M diduga menjual SIM card di e-commerce.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Sebelum WJS, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
Baca juga: Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Cantumkan Kantor Fiktif
Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.
Berikutnya, penyidik juga menangkap 7 pegawai yang bertugas sebagai operator atau desk collection di pinjol ilegal tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.