Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan maupun Setelah Berhenti Bekerja
Berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun di kantor cabang. Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca juga: Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah
Cara Klaim Online
1. Melakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;
2. Isi data pada halaman web yang tersedia;
3. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF, maks. 6mb);
4. Mendapatkan konfirmasi data pengajuan dan klik simpan;
5. Mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email;
6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call;
7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang;
2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan;
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;