Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan maupun Setelah Berhenti Bekerja

Berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun di kantor cabang. Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan maupun Setelah Berhenti Bekerja
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun di kantor cabang. Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa. 

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca juga: Kemnaker: Dana JHT Dapat Dimanfaatkan untuk Cicilan Rumah

Cara Klaim Online

1. Melakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

2. Isi data pada halaman web yang tersedia;

3. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tampak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF, maks. 6mb);

4. Mendapatkan konfirmasi data pengajuan dan klik simpan;

5. Mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email;

Berita Rekomendasi

6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call;

7. Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang;

2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan;

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas