Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan maupun Setelah Berhenti Bekerja
Berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun di kantor cabang. Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
5. Mengunggah dokumen persyaratan;
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Kemnaker: Sinergi Manfaat JHT dan JKP
Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;
- E-KTP;
- Kartu keluarga;
- Buku Tabungan;
- NPWP (Jika punya).
Dokumen Tambahan
a. Mengundurkan Diri/PHK
Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).