Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan maupun Setelah Berhenti Bekerja

Berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun di kantor cabang. Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pensiunan maupun Setelah Berhenti Bekerja
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Berikut adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun di kantor cabang. Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa. 

5. Mengunggah dokumen persyaratan;

6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Kemnaker: Sinergi Manfaat JHT dan JKP

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;

Berita Rekomendasi

- E-KTP;

- Kartu keluarga;

- Buku Tabungan;

- NPWP (Jika punya).

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas