Kejaksaan Agung Siap Kejar Aset Terdakwa Kasus Asabri Hingga ke Luar Negeri
Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun lebih, termasuk mengejar aset-aset di luar negeri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Kejagung
Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).
Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.
"Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Philipina dan Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin menanggapi hal tersebut.
“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," tegas Boyamin.