Kejaksaan Agung Siap Kejar Aset Terdakwa Kasus Asabri Hingga ke Luar Negeri
Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun lebih, termasuk mengejar aset-aset di luar negeri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sangat serius dalam mengejar aset-aset milik koruptor perkara Asabri.
Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun lebih, termasuk mengejar aset-aset di luar negeri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.
Kini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut.
"Ada negara yang terbuka, kita akan kesana (kejar aset terdakwa Asabri), saatnya nanti akan kita kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan," kata Supardi kepada wartawan, Senin (15/11/2021) di Jakarta.
Baca juga: Benny Tjokro Jual Kavling untuk Tutup Kewajiban Bayar ke PT Asabri
Menurutnya, maksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan.
Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri.
Di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.
"Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa)," kata Supardi menandaskan.
Ditambahkan, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.
Apalagi dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka , masih terlihat sangat jomplang.
Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny , walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu.
Ada pula tersangka lain yang telah menunjukkan niat baik seperti dua Manager Investasi (MI) dengan mengembalikan dana pengelolaan Reksadana milik PT Asabri.
“Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM ,” ujar Supardi menambahkan.
Walau masih perlu pembuktian terhadap ucapan kuasa hukum Benny tersebut, namun penyitaan asset dan hartanya Benny secara nyata sangat gencar dilakukan dan diberitakan.
Baca juga: MAKI Minta Jaksa Agung Buktikan Wacana Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Asabri