Klaim Kapal Asing Dekat Singapura Harus Bayar ke Perwira AL Supaya Dibebaskan, KSAL: Buktikan
selusin pemilik kapal mengklaim telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar USD300 ribu untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL.
Editor: Wahyu Aji
![Klaim Kapal Asing Dekat Singapura Harus Bayar ke Perwira AL Supaya Dibebaskan, KSAL: Buktikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ksal-laksamana-yudo-panglima-nih3.jpg)
Penahanan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri pelayaran.
Panglima Komando Armada 1 Laksamana Muda Arsyad Abdullah, dalam keterangan tertulis membantah hal tersebut.
Dia mengatakan, tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada TNI-AL dan juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.
Baca juga: Momen Mesra KSAL Laksamana Yudo dengan Marsekal Hadi, Beri Kejutan Ulang Tahun hingga Antarkan Pamit
“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata komandan TNI-AL di wilayah tersebut.
Dikatakannya, dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia, menyimpang dari jalur pelayaran atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar.
"Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia," kata Abdullah.
Selat Singapura, salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura, pusat pelayaran regional di mana pandemi Covid-19 menyebabkan penundaan berlabuh yang lebih lama.
Kapal telah bertahun-tahun berlabuh di perairan di sebelah timur Selat Singapura sementara mereka menunggu untuk berlabuh.
Mereka meyakini berada di perairan internasional dan karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya berlabuh apa pun, kata dua analis maritim dan dua pemilik kapal.
Baca juga: KSAL Laksamana Yudo Ungkap Sosok Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang Segera Pensiun
TNI AL mengatakan daerah ini berada di dalam perairan teritorial Indonesia dan bermaksud untuk menindak lebih keras kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.
Seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura, sebuah lembaga pemerintah, menolak berkomentar.
Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah, mengaku ditahan oleh TNI AL dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah bisa bebas setelah melakukan pembayaran USD250 ribu hingga USD300 ribu, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim yang terlibat.
Melakukan pembayaran dianggap lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal kargo yang membawa seperti minyak atau biji-bijian, jika mereka ditahan selama berbulan-bulan menunggu kasus disidangkan di pengadilan Indonesia, kata dua pemilik kapal.
Dua awak kapal yang ditahan mengatakan pelaut TNI AL bersenjata mendekati kapal mereka dengan kapal perang, naik kapal dan membawa kapal mereka ke pangkalan angkatan laut di Batam atau Bintan, pulau-pulau Indonesia di selatan Singapura, melintasi Selat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.