Klaim Kapal Asing Dekat Singapura Harus Bayar ke Perwira AL Supaya Dibebaskan, KSAL: Buktikan
selusin pemilik kapal mengklaim telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar USD300 ribu untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL.
Editor: Wahyu Aji
Kapten kapal dan kerap kali awak kapal ditahan di ruangan yang sempit dan panas, kadang-kadang selama berminggu-minggu, sampai pemilik kapal mengatur uang tunai untuk dikirim atau ditransfer ke orang yang mengaku perantara angkatan laut, kata dua anggota awak yang ditahan.
Abdullah, perwira TNI-AL, mengatakan awak kapal tidak ditahan.
Baca juga: Reaksi KSAL 15 Menit Setelah Tahu Presiden Tunjuk Andika Jadi Calon Panglima TNI: Kami Harus Loyal
"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," kata Abdullah.
Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang memberi nasihat kepada pemilik yang kapalnya ditahan di Indonesia, mengatakan TNI-AL berhak untuk melindungi perairannya, tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka penegakan dan proses hukum harus dilakukan.
"Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa sah," kata Askins kepada Reuters melalui email. Dia menolak untuk memberikan rincian tentang kliennya.
Juru Bicara TNI AL Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib dalam keterangan tertulis mengatakan, beberapa kapal yang ditahan tiga bulan terakhir sudah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.
Lima nakhoda kapal sedang diadili dan dua lainnya dijatuhi hukuman penjara dan denda masing-masing Rp100 juta dan Rp25 juta.
Namun Holib menolak untuk menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAL Tantang Buktikan jika Ada Perwira AL Dibayar Rp 4,2 Miliar demi Bebaskan Kapal Asing"