Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin

KPK periksa mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado; dan Edi Sujarwo untuk tersangka Azis Syamsuddin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi untuk tersangka eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dua orang itu adalah kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado; dan Edi Sujarwo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Respons Bupati Banyumas yang Ngeri Ditangkap, KPK: Tak Perlu Takut dengan OTT

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku menyerahkan uang 'commitment fee' sebesar Rp2 miliar kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Orang tersebut adalah rekan Azis Syamsuddin di Partai Golkar, Aliza Gunado.

"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada 'commitment fee' 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk 'commitment fee' itu 8 persen dari Rp25 miliar sekitar Rp2 miliar, awalnya kan DAK Rp90-an miliar, tapi ketemunya Rp25 miliar. Jadi saya sampaikan Rp 2 miliar," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11/2021).

Taufik hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya merupakan terdakwa penerima suap Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, salah satunya diduga di Lampung Tengah.

Baca juga: Firli Ungkap Ada Orang Besar Minta Lepas Pengawalan Penyidik KPK Saat Menangani Kasus

Taufik sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2018.

Adapun DAK terkait kasus ini bermula pada April 2017 ketika Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.

Awalnya, Taufik meminta bantuan kepada Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Namun Bupati Lampung Tengah saat itu yaitu Mustafa mengatakan bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi lewat orang Azis yang bernama Edi Sujarwo.


Taufik lalu bertemu dengan Edi Sujarwo di Lampung Tengah.

"Pak Jarwo mengatakan kalau orang Azis itu dia dan dia akan mempertemukan kami dengan Pak Azis, saat itu kami sampaikan kami mengajukan proposal tambahan," ungkap Taufik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas